Plt Juru KPK, Ali Fikri mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM) akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Saat ini tim penyidik telah memasang plang penyitaan pada rumah pribadi Andreau Pribadi Misanta.